Pupuk organik granul (POG) merupakan pupuk organik yang diproses lebih lanjut sehingga menjadi berbentuk butiran atau granul. POG diproduksi dengan tujuan untuk memudahkan para petani pada saat menggunakannya, efisiensi aplikasi, dan menyesuaikan diri pada kebiasaan petani menggunakan pupuk kimia (anorganik) berbentuk granul.
Saat ini, POG banyak diproduksi dalam rangka memenuhi kebutuhan atau permintaan dari Kementerian Pertanian.
Umumnya POG yang diproduksi merupakan POG yang diperkaya dengan mikroba fungsional, yang pada dasarnya terdiri dari dua kelompok mikroba, yaitu mikroba penambat N (Nitrogen) dan pelarut P (Phosfat).
Dari dua kelompok tersebut, selain fungsi utamanya sebagai penyedia hara, ada juga yang mempunyai kemampuan sebagai pemacu pertumbuhan tanaman, dengan mensintesis berbagai zat pengatur tumbuh (phytohormone), serta kemampuan sebagai pengendali patogen yang berasal dari tanah.
Banyaknya POG yang diproduksi, terlihat dari alokasi POG bersubsidi, tahun 2009 sebesar 0,45 juta ton dan tahun 2010 dialokasikan 0,91 juta ton. Sedangkan untuk POG bantuan langsung, tahun 2009 dialokasikan 0,19 juta ton dan tahun 2010 dialokasikan 0,29 juta ton. Jumlah tersebut untuk mendukung kebutuhan pupuk organik sebesar 4,67 juta ton untuk tahun 2009 dan 4,14 juta ton untuk tahun 2010.
Banyaknya produksi POG tersebut, ada kaitannya dengan kebijakan Kementerian Pertanian, melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, tentang gerakan pengembangan pupuk organik untuk mendorong pengembangan usahatani berwawasan lingkungan melalui: sosialisasi penggunaan pupuk organik, bantuan langsung pupuk organik, bantuan alat pembuat pupuk organik dan rumah percontohan pembuatan pupuk organik, serta subsidi pupuk organik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar