Tahukah Anda apa itu pupuk organik? Pupuk organik adalah pupuk yang berasal dari sisa tanaman atau kotoran hewan yang telah melalui proses rekayasa, berbentuk padat atau cair dan dapat diperkaya dengan bahan mineral alami atau mikroba yang bermanfaat memperkaya hara, bahan organik tanah, dan memperbaiki sifat fisik, kimia dan biologi tanah.
Berbagai istilah atau nama dari pupuk organik kita kenal. Namun secara umum, pupuk organik dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu pupuk kandang, pupuk hijau dan kompos. Pupuk kandang merupakan pupuk organik yang berasal dari kotoran ternak, yang biasanya didiamkan terlebih dahulu dengan cara ditumpuk selama 1,5-2 bulan, sebelum digunakan sebagai pupuk pada tanaman.
Pupuk hijau merupakan pupuk organik yang berasal dari daun-daunan, terutama dari daun tanaman kacang-kacangan (leguminosa), yang penggunaannya dengan cara dibenamkan ke dalam tanah.
Sedangkan kompos merupakan pupuk organik berupa materi yang sederhana dan relatif stabil yang dihasilkan dari suatu proses dekomposisi (penguraian) berbagai materi organik yang kompleks secara biologis oleh konsorsium mikroorganisme dalam kondisi aerobik dan termofilik yang terkendali.
Untuk mendapatkan pupuk organik yang baik, maka sebaiknya bahan organik yang ada diproses terlebih dahulu melalui proses pengomposan, sampai diperoleh kompos yang memenuhi kriteria kompos matang dan siap digunakan oleh pertanian tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan, perikanan, kehutanan, dan lain-lain.
Pupuk organik merupakan pupuk yang seharusnya sangat diandalkan, karena dapat memperbaiki sifat fisik, kimia dan biologi tanah secara sekaligus. Persepsi tersebut begitu mencuat pada akhir-akhir ini.
Faktor-faktor yang mempengaruhi adalah: meningkatnya pemahaman yang benar mengenai fungsi pupuk organik; kerusakan lingkungan termasuk kerusakan tanah-tanah pertanian; meningkatnya pencemaran lingkungan (tanah, udara, dan air) akibat penggunaan agrochemical yang berlebihan; makin mahal dan makin sukarnya memperoleh bahan baku pupuk buatan; meningkatnya permintaan terhadap produk pertanian organik; dan bahan baku pupuk organik yang banyak tersedia secara lokal dan terbarukan.
Faktor lain seperti rendahnya bahan organik tanah, yakni 65 % dari 7,9 juta ha lahan sawah di Indonesia memiliki kandungan bahan organik rendah sampai sangat rendah (C-organik<2 %), serta kebijakan Go Organik 2010, semakin memacu penggunaan pupuk organik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar