Untuk diversifikasi produk kompos seperti yang dikehendaki petani di Bali bagian Utara, Pemkab Buleleng bekerjasama dengan Pusat Teknologi Lingkungan, pada tahun 2009 telah membangun Pilot Plant Pabrik POG (pupuk Organik Granul) di Buleleng.
Pilot Plant tersebut terletak di lahan bekas TPA di Jagaraga, sekitar 10 kilometer dari Kota Singaraja. Luas bangunan plant tersebut sekitar 300 m2, terletak di atas lahan seluas 1000 m2.
Di dalam plant POG telah terpasang peralatan-peralatan seperti: conveyor pemilahan, mesin pencacah sampah, mesin rotary screen, yang pengadaannya melalui anggaran APBD dan bantuan Kementerian PU. Kemudian, Pusat Teknologi Lingkungan BPPT dengan anggaran dari Kementerian Ristek menambahkan satu unit pan granulator bertenaga diesel.
Bahan baku POG berasal dari kompos yang berbahan baku sampah kota. Sampah kota tersebut diseleksi di TPA Bengkala yang kemudian diangkut ke Jagaraga. Di Pilot Plant POG, sampah organik yang telah terpilah dikomposkan dengan menggunakan sistem windrow.
Rangkaian proses komposting yang dilakukan adalah: pemilahan, pencacahan, pembuatan tumpukan, pengendalian kelembaban melalui penyiraman, perguliran (pemindahan) tumpukan yang dilakukan setiap minggu sekali, pemanenen dan pengayakan (penyaringan).
Pemanenan dilakukan setelah proses berlangsung selama 6 (enam) minggu. Dengan proses tersebut, input sampah organik yang dibutuhkan sebanyak 30 m3 perminggu dengan output atau produk kompos sebanyak 7,5 m3 atau 3,75 ton perminggu.
Setelah diperoleh kompos matang maka proses selanjutnya adalah proses pembuatan POG. Kompos matang diayak dengan ayakan halus berukuran 3 mm. Kompos halus ini kemudian dimasukkan ke pan granulator yang telah diatur sudut kemiringannya sebesar 45o dan kecepatan putar 16-20 putaran permenit. Untuk memproduksi POG yang sudah berbentuk butiran bagus, dibutuhkan waktu 10 (sepuluh) dengan hasil 30 kg POG.
Berdasarkan hasil penelitian, kompos dan POG yang dipproduksi di Plat tersebut memiliki kualitas yang sangat baik dan memenuhi standar yang dipersyaratkan Permentan 28 dan SNI 19-7030-2004.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar