Keberlanjutan produksi POG antara lain ditentukan oleh jaminan kualitas produk POG. Kriteria POG yang baik dituangkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 28/Permentan/SR.130/5/2009 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah. Berdasarkan Permentan tersebut, beberapa kriteria yang harus diperhatikan dalam POG antara lain adalah rasio C/N, kandungan bahan ikutan, kandungan unsur mikro, kandungan organisme patogen, kandungan organik, dan kadar air.
Para produsen POG harus memperhatikan kriteria-kriteria tersebut karena sewaktu-waktu tim independen dari Departemen Pertanian akan mengambil sampel POG. Apabila tidak sesuai dengan kriteria, pembelian POG dapat dianulir. Kalau penganuliran terjadi, maka produsen POG alangkah meruginya. Hal tersebut hendaknya menjadi perhatian serius para produsen POG karena kontrol akan lebih ketat dilakukan oleh Departemen Pertanian. Bagi para pendatang baru di dunia pupuk, diperlukan pengetahuan dan keterampilan khusus untuk memproduksi POG yang sesuai dengan kriteria. Sayangnya media untuk peningkatan pengetahuan dan keterampilan tersebut masih sangat terbatas.
Terkait dengan peningkatan pengetahuan dan keterampilan produksi POG, penulis blog ini (Sri Wahyono, S.Si, M.Sc) dan Ir. Firman L Sahwan, M.Si, pada pertengahan Juni lalu diundang oleh PT Surya Agro Makmur untuk memberikan pembekalan pengetahuan dan keterampilan pada suplaier bahan baku POG dan produsen POG di wilayah Boyolali, Pati, Sukoharjo, dan Wonogiri. Kami berdua merupakan peneliti dan praktisi produksi pupuk organik yang telah menerjuni bidang tersebut sejak 20 tahun yang lalu. Saat ini kami bekerja di Pusat Teknologi Lingkungan, BPPT.
Pelatihan dilakukan di Pabrik POG di Boyolali dengan peserta berjumlah lebih dari 25 orang. Pelatihan dilakukan selama sehari dengan materi antara lain berupa: ilmu dasar komposting; prosedur standar komposting berbahan baku kohe dan blotong sebagai bahan baku POG; prosedur standar produksi POG; dan pemahaman kriteria POG sesuai Permentan No. 28. Materi pelatihan tersebut mendapatkan perhatian yang serius dari para peserta karena banyak hal yang bersifat baru dan berbeda dari yang selama ini mereka pahami. Dua materi pertama lebih diperuntukan kepada para memasok bahan baku POG, sedangkan tiga materi berikutnya diperuntukkan untuk produsen granul.
Kami berharap bekal ilmu dan keterampilan yang kami sampaikan dapat bermanfaat bagi peningkatan produksi POG yang berkualitas dan sesuai dengan kriteria Permentan No. 28.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar