Menurut Undang-undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah setiap orang diwajibkan memilah sampah yang dihasilkannya sebelum membuangnya di tempat sampah. Maksud dari kewajiban tersebut adalah untuk memudahkan penanganan sampah selanjutnya yaitu untuk mengolahannya menjadi produk-produk daur ulang. Namun kewajiban tersebut saat ini belum diikuti oleh sarana dan aktivitas yang mendukungnya. Ujung-ujungnya sampah akan bercampur lagi ketika diangkut.
Kondisi tersebut kadang-kadang menyulitkan kita untuk mengajak warga memilah sampah di rumah. Kata mereka: Ngapain milah sampah, kalo ujung-ujungnya juga sampah bercampur kembali. Padahal cepat atau lambat gerakan memilah sampah harus menjadi budaya di masyarakat kita. Kita mengetahui bahwa untuk membudayakan itu perlu waktu yang panjang: 5 tahun, atau 10 tahun atau bahkan 50 tahun!
Tengoklah negara tetangga kita, Singapura yang saat ini hijau dan bersih. Untuk membudayakan membuang sampah pada tempatnya saja di sana sudah dimulai sejak saya lahir: 1969. Tak pelak sekarang negara tersebut sangat bersih. Namun apakah sejatinya budaya membuang sampah pada tempatnya sudah mendarah daging?